Senin, 16 Desember 2013

SPESIFIKASI TEPUNG MENURUT SNI

SPESIFIKASI TEPUNG MENURUT SNI

Para produsen tepung terigu rupanya harus bersabar tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung terigu. SNI ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen. 
Pencabutan SNI ini sebelumnya dilakukan untuk menurunkan harga tepung terigu dan mengamankan pasokan terigu dalam negeri. Selain alasan itu, pencabutan SNI ini untuk menata ulang penerapan SNI di industri terigu nasional karena dalam SK yang lama, banyak mengandung kelemahan. Pengetatan aturan itu antara lain tentang fortifikasi kualitas dan spesifikasi terigu. 
Pencabutan SNI wajib terigu dilakukan tanggal 24 Januari berdasarkan Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2008. Didalamnya termuat keputusan Pencabutan Keputusan Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tentang penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan Revisinya, serta Kepmenperindag No.323/MPP/Kep/11/2001 tentang Perubahan atas Kepmenperindag No.153/2001. Kenaikan tepung terigu yang dihembuskan selama ini mengindikasikan untuk menggagalkan pemberlakuan SNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar