SPESIFIKASI TEPUNG MENURUT SNI
Para produsen tepung terigu
rupanya harus bersabar tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
untuk tepung terigu. SNI ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Pencabutan SNI ini sebelumnya dilakukan untuk menurunkan harga tepung terigu
dan mengamankan pasokan terigu dalam negeri. Selain alasan itu, pencabutan SNI
ini untuk menata ulang penerapan SNI di industri terigu nasional karena dalam
SK yang lama, banyak mengandung kelemahan. Pengetatan aturan itu antara lain
tentang fortifikasi kualitas dan spesifikasi terigu.
Pencabutan SNI wajib
terigu dilakukan tanggal 24 Januari berdasarkan Permenperin No.
02/M-IND/PER/1/2008. Didalamnya termuat keputusan Pencabutan Keputusan
Menperindag No.153/MPP/Kep/5/2001 tentang penerapan Secara Wajib SNI Tepung
Terigu sebagai Bahan Makanan dan Revisinya, serta Kepmenperindag
No.323/MPP/Kep/11/2001 tentang Perubahan atas Kepmenperindag No.153/2001. Kenaikan
tepung terigu yang dihembuskan selama ini mengindikasikan untuk menggagalkan
pemberlakuan SNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar